Jumat, Februari 25, 2011

Status Kepemilikan Tanah dan Lokasi Rumah Tempat Tinggal di Tapanuli Bagian Selatan

  • Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh.
  • Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan.
  • Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak mengenai tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang.
  • Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan No. 5 Tahun 1960. Hak Pakai diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; Hak Pakai dapat diberikan dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.


Tabel-1. Jumlah Desa Berdasarkan Status Tanah Tempat Tinggal Penduduk
Menurut Kecamatan di Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan,
Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan
 
Kecamatan
Jum
lah
desa
Rumah penduduk yang
dibangun di lokasi yang
 bukan diperuntukkan
untuk angunan/
bukan haknya (ilegal):
Sertifikasi sebagian besar
lahan tempat tinggal penduduk:
Tanah
nega
ra
Tempat
 kawas
an 
hijau
Tanah
 Milik
 perora
ngan
Sertifikat
Girik
Akta
jual
beli
Tanah
gara
pan
HM
HGB
Batahan
18



7

11


Sinunukan
13



12

1


Batang Natal
31


1
1

1
14
15
Lingga Bayu
18






17
1
Ranto Baek
16






2
14
Kotanopan
36
3



1

34
1
Ulu Pungkut
13






13

Tambangan
20





1
19

Lembah Sorik Marapi
9


2



9

Puncak Sorik Marapi
11


3


1
10

Muara Sipongi
15

2
1


11
4

Pakantan
8
1




8


Panyabungan
38
5

4
6

4
22
6
Panyabungan Selatan
11






11

Panyabungan Barat
10


1



5
5
Panyabungan Utara
12






12

Panyabungan Timur
15





12
3

Huta Bargot
13
1
1
1



13

Natal
29
1

5
7
1
13
1
7
Muara Batang Gadis
17






17

Siabu
24


1


2
20
2
Bukit Malintang
11



2


9

Naga Ujung
7



6


1

Kab. Mandailing Natal
394
11
3
19
41
2
65
236
50










Batang Angkola
57
1

1
1

13
43

Sayur Matinggi
54
1
1
2
3

51


Angkola Timur
39





39


Angkola Selatan
18
1
2
2


17
1

Angkola Barat
24


1

2
20
2

Batang Toru
29
2

2
1
1
24
3

Marancar
32



4
1
1
23
3
Muara Batang Toru
7


4
2

5


Sipirok
96



1

95


Arse
31


2
3
1
13
4
10
Saipar Dolok Hole
68





68


Aek Bilah
42





42


Kab. Tapanuli Selatan
497
5
3
14
15
5
388
76
13










Batang Onang
32

32
32

32



Padang Bolak Julu
23

23
23
1
20
2


Portibi
38

38
38

37
1


Padang Bolak  
74

77
76

74



Simangambat
33
1
34
32


1
32

Halongonan
2
1
44
43

2



Dolok
86

86
86

13

73

Dolok Sigompulon
44

44
41

44



Hulu Sihapas
8

8
6

8



Kab. P. Lawas Utara
340
2
386
377
1
230
4
105











Sosopan
22




22



Ulu Barumun
15





7
8

Barumun
41



2
27
9
3

Lubuk Barumun
24


1
2
1

21

Sosa
39



39




Batang Lubu Sutam
28


1

25
3


Hutaraja Tinggi
31
5
1
5
15

10
6

Huristak
27


1

27



Barumun Tengah
77


4
1
71

5

Kab. Padang Lawas
304
5
1
12
59
173
29
43











P. Sidempuan Tenggara
18

2
4
1
1
7
9

P. Sidempan Selatan
12


7
3


9

P. Sidempuan Batunadua
15





6
8
1
P. Sidempuan Utara
16
2


1


15

P. Sidempuan Hutaimbaru
10






9
1
P. Sidempuan Angkla Julu
8


1



8

Kota Padang Sidempuan
79
2
2
12
5
1
13
58
2

Keterangan: HM=Hak milik, HGB=Hak guna bangunan
Sumber: Diolah dari Podes (BPS) 2008

Tidak ada komentar: